Menurut Nanang dalam Ekonomi dan Pembiayaan Pedidikan (2000;112) :
Pembiayaan
pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai
keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional
guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/
mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK),
kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi
pendidikan
Dalam PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, Pasal 1 disebutkan bahwa :
Pendanaan pendidikan adalah penyediaan
sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan.
Biaya pendidikan digolongkan dalam 3 Jenis,
(PP No 48 Tahun 2008 pasal 3) yaitu:
1. Biaya satuan pendidikan
2. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan
3. Biaya pribadi peserta didik
Dalam PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 2 disebutkan bahwa :
Dalam PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 2 disebutkan bahwa :
(1) Pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau
satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang
tua atau wali peserta didik; dan
c.
pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan
DANA BOS, BOP, BKM
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk:
meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah
Sasaran program BOS adalah semua sekolah
SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi
di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari
program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima
oleh sekolah pada tahun anggaran 2012,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
SD/SD : Rp 580.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Landasan
Hukum
- Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Biaya
Operasional Pendidikan (BOP)
Biaya
Operasional Pendidikan (BOP) merupakan program bantuan Pemerintah Daerah untuk
meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya. BOP ini diberikan ke sekolah-sekolah dari
sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun tingkat menengah (SMA/SMK). Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan
(BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan
melalui APBD setempat
Pihak sekolah menggunakan dana BOP untuk
menyediakan buku-buku wajib, barang-barang yang harus sering diganti dengan
yang baru, beasiswa dan bantuan dari dalam maupun luar negeri, pelayanan
kesejahteraan, seperti kantin, transport, penginapan dan olahraga, pemeliharaan gedung dan
peralatan, serta pengoperasian gedung, seperti listrik, air, dan telepon serta
membeli bahan-bahan ajar, dsb.
BKM-M (SMP & SMA)
Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah menyelenggarakan program Bantuan Khusus Murid (BKM) yang bertujuan memperbesar peluang lulusan SMP/MTs yang kurang mampu secara ekonomi untuk masuk ke Sekolah Menengah serta mengurangi angka putus sekolah siswa Sekolah Menengah. Program bantuan tersebut diberikan kepada siswa Sekolah Menengah dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Tujuan
1. Memberi peluang bagi lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dari keluarga kurang mampu secara ekonomi untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah;
2. Mengurangi jumlah siswa Sekolah Menengah yang putus sekolah akibat permasalahan biaya pendidikan;
3. Meringankan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Menengah dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Dasar Hukum
Pemberian Bantuan Khusus Murid Jenjang Pendidikan Menengah dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2010 tentangRencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 dan perubahannya;
3. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah tahun 2010-2014;
BHP & BLU
Badan Hukum Pendidikan (BHP)
Badan Hukum Pendidikan (BHP) adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formaL
- Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah
- Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
- Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
- Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan
Badan Hukum Pendidikan (BPH) berfungsi memberikan pelayanan
pendidikan formal kepada peserta didik
Badan Hukum Pendidikan (BPH) bertujuan memajukan pendidikan nasional
dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.
Badan Layanan Umum (BLU)
Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
BLU bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek
bisnis yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar