Minggu, 12 Oktober 2014

Kebijakan Perpajakan dalam Bidang Pendidikan

Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah :

Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.


PPnBM

Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang  dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak
2. Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

Tarif PPh Pasal 17

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
di atas Rp 500.000.000,- 30%

(2) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

Contoh soal :

Chita Aiza pegawai pada perusahaan PT. IKEA sudah menikah dan memiliki 2 anak dengan gaji sebulan Rp. 15.000.000. PT. IKEA mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja & premi jaminan kematian dibayar oleh penerima kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Di samping itu, PT.IKEA juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. IKEA membayar iuran pensiun Chita Aiza ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan setiap bulan sebesar Rp. 100.000. Chita Aiza membayar iuran jaminan hari tua sebesar 3%,. Chita Aiza juga menerima tunjangan makan dan transport sebesar Rp. 3.000.000 dan Rp. 3.000.000

Perhitungan SBB:

Gaji
15.000.000


Tunjangan Makan
3.000.000    


Tunjangan Transport
3.000.000
+

Total

21.000.000

Biaya



Premi Kecelakaan Kerja
75.000


Premi Jaminan Kematian
45.000


Premi Jaminan Hari Tua
450.000
+

total

570.000
-
Jumlah

20.430.000 / bulan



(20.430.000X12)
245.160.000/tahun   
PTKP, WP sendiri


24.300.000 -
PKP


220.860.000

Perhitungan PPh pasal 17
5%
5% x 50.000.000
  2.500.000,- 
15%
15% x 170.000.000
25.629.000 +
PPh Setahun

28.129.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar