Pengertian pajak menurut Undang-undang
Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Secara umum jenis pajak dibedakan
menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah :
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak.
Subjek pajak tersebut dikenai pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat
pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban
pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak.
PPnBM
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana
dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dilakukan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak
2. Yang Tergolong Mewah tersebut di
dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Impor Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah.
4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
Tarif PPh Pasal 17
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
di atas Rp 500.000.000,- 30%
(2) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
Contoh soal :
Chita Aiza pegawai pada perusahaan PT. IKEA sudah menikah dan memiliki 2 anak dengan gaji sebulan Rp. 15.000.000. PT. IKEA mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja & premi jaminan kematian dibayar oleh penerima kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Di samping itu, PT.IKEA juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. IKEA membayar iuran pensiun Chita Aiza ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan setiap bulan sebesar Rp. 100.000. Chita Aiza membayar iuran jaminan hari tua sebesar 3%,. Chita Aiza juga menerima tunjangan makan dan transport sebesar Rp. 3.000.000 dan Rp. 3.000.000Perhitungan SBB:
Gaji
|
15.000.000
|
||
Tunjangan Makan
|
3.000.000
|
||
Tunjangan Transport
|
3.000.000
|
+
|
|
Total
|
21.000.000
|
||
Biaya
|
|||
Premi Kecelakaan Kerja
|
75.000
|
||
Premi Jaminan Kematian
|
45.000
|
||
Premi Jaminan Hari Tua
|
450.000
|
+
|
|
total
|
570.000
|
-
|
|
Jumlah
|
20.430.000 /
bulan
|
||
(20.430.000X12)
|
245.160.000/tahun
|
||
PTKP, WP sendiri
|
24.300.000 -
|
||
PKP
|
220.860.000
|
Perhitungan PPh pasal 17
5%
|
5% x
50.000.000
|
2.500.000,-
|
15%
|
15% x
170.000.000
|
25.629.000 +
|
PPh Setahun
|
28.129.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar