Minggu, 16 November 2014

Manajemen Aktiva Tetap dan Aktiva Tetap Tidak Berwujud serta Penyusutan dan Amortisasi

 Pengertian aktiva tetap (fixed assets/non current assets)


Aktiva tetap/tidak lancar adalah kekayaan perusahaan yang pemakaiannya dalam waktu lama (lebih dari satu periode akuntansi). Aktiva tersebut digunakan sendiri dalam kegiatan normal perusahaan serta mempunyai nilai material (relative besar nilainya).

Yang termasuk aktiva tetap antara lain tanah, gedung/bangunan, mesin-mesin, kendaraan, peralatan toko, peralatan kantor.

Definisi aktiva tetap menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) tahun 1985 yaitu “asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai di masa yang akan datang oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang lalu

Klasifikasi aktiva tetap secara umum terdiri atas:
Aktiva Tetap Berwujud (fixed asset)
Aktiva Tetap Tidak Berwujud (intangible asset)

Berikut penjelasan harga perolehan dari beberapa jenis aktiva tetap berwujud:
1. Tanah
Tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas atau operasional perusahaan akan dicatat pada rekening tanah. Tanah tersebut akan dicatat dalam rekening investasi jangka panjang apabila tanah tersebut tidak digunakan untuk usaha perusahaan. Beriky elemen harga perolehan tanah:
a. Harga Beli
b. Biaya Penelitian Tanah
c. Komisi Pembelian
d. Bea Balik Nama
e. Biaya Untuk Merobohkan Bangunan Lama
f. Iuran-Iuran Atau Pajak Tanah

2. Gedung dan Bangunan
Gedung atau bangunan yang diperoleh dengan cara dibeli, maka harga perolehannya harus dialokasikan ke dalam tanah dan gedung. Berikut biaya yang dikapitalisasi untuk memperoleh gedung tersebut:
a. Harga Beli
b. Komisi Pembelian
c. Biaya Perbaikan Sebelum Gedung Dimanfaatkan
d. Pajak-Pajak Pembeliam Yang Menjadi Tanggung Jawa Pembeli
e. Bea Balik Nama

3. Mesin Dan Alat-Alat
Harga perolehan dari mesin dan alat-alat diantaranya:
a. Harga Beli
b. Biaya Angkut
c. Pajak-Pajak Yang Menjadi Tanggungan Pembeli
d. Biaya Pemasangan
e. Asuransi Ketika Dalam Perjalanan
f. Biaya Saat Percobaan Mesin

Pengertian aktiva tetap tak berwujud (intangible fixed assets)


Aktiva tetap tak berwujud adalah semua aktiva yang tidak dapat disimpan dalam bentuk persediaan dan dipegang bentuknya tetapi dapat dirasakan. Aktiva tidak berwujud ini merupakan hak milik perusahaan dan kepemilikannya dilindungi ileh undang-undang. Contohnya hak cipta, hak paten, merk dagang, hak sewa atau kontrak, hak monopoli.

Hak istimewa yang dimiliki oleh perushaan dan memiliki nilai namun tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tidak berwujud antara lain:
goodwill, yaitu nilai-nilai yang dimiliki perushaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan tertentu, seperti letak yang sangat strategis dan nama yang sudah sangat terkenal.
hak paten, hak yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk menemukan penemuan baru
hak cipta, hak yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk memperbanyak/menjual barang-barang hasil karya/seni
merk dagang, hak yang diberikan kepada pemerintah kepada badan usaha untuk menggunakan nama, cap, atau lambing bagi usahanya
franchise, yaitu hak istimewa yang diperoleh perusahaan/perseorangan dari pihak lain untuk mengkormersilkan produk teknik atau formula tertentu.

Aktiva/sarana prasana sekolah (SPP)
Aktiva/sarana prasarana sekolah adalah asset yang dimiliki oleh suatu lemabaga sekolah dalam menunjang terjadinya proses pembelajaran siswa dan guru. Sekolah tidak bisa terlepas dari sarana dan prasarana sekolah. Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.

Penyusutan dan Amortisasi


Pengertian Penyusutan

Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi (yang berjangka waktu). Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan secara bertahap.

Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan yaitu:
Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
Harta berwujud yang berupa bangunan

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Harta berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
Permanen : masa manfaat 20 tahun
Tidak permanen : bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Metode Perhitungan Penyusutan:
1. Berdasarkan kriteria waktu
1. Metode garis lurus
2. Metode pembebanan angka menurun
2. Metode jumlah angka tahun
3. Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
4. Berdasarkan kriteria penggunaan
Metode jam jasa
Metode jumlah unit produksi


Pengertian Amortisasi

Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tah berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi.
Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.

Harta tak berwujud digolongkan menjadi:
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Ketentuan mengenai amortisasi harta tak berwujud di atur dalam pasal 11 A UU PPh sebagai berikut:
Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di amortisasi sesuai tarif dalam Kelompok Harta Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tariff amortisasi Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain dibidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

Metode satuan produksi diakukan dengan menerapkan persentasi amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.

Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar