Sabtu, 22 November 2014

Time Value of Money

Konsep Time Value of Money


Time value of money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu uang adalah merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.

Dalam memperhitungkan, baik nilai sekarang maupun nilai yang akan datang maka kita harus mengikutkan panjangnya waktu dan tingkat pengembalian maka konsep time value of money sangat penting dalam masalah keuangan baik untuk perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam perhitungan uang, nilai Rp. 1.000 yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi dibandingkan dengan Rp. 1.000 yang akan diterima dimasa akan datang.

Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan banyak factor yang mempengaruhinya seperti.adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dll.

Manfaat Time Value of Money


Manfaat time value of money adalah untuk mengetahui apakah investasi yang dilakukan dapat memberikan keuntungan atau tidak. Time value of money berguna untuk menghitung anggaran. Dengan demikian investor dapat menganalisa apakah proyek tersebut dapat memberikan keuntungan atau tidak. Dimana investor lebih menyukai suatu proyek yang memberikan keuntungan setiap tahun dimulai tahun pertama sampai tahun berikutnya.

Maka sudah jelas time value of money sangat penting untuk dipahami oleh kita semua, sangat berguna dan dibutuhkan untuk kita menilai seberapa besar nilai uang masa kini dan akan datang.

Kerugian Time Value of Money


Kerugiannya yaitu akan mengakibatkan masyarakat hanya menyimpan uangnya apbila tingkat bunga bank tinggi, karena mereka menganggap jika bunga bank tinggi maka uang yang akan mereka terima dimasa yang akan datang juga tinggi. Time value of money tidak memperhitungkan tingkat inflasi.

Nilai Masa Depan (Future Value)


merupakan nilai uang dimasa yang akan datang dari uang yang diterima atau dibayarkan pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat bunga setiap periode selama jangka waktu.


RUMUS:
 FV = Po (1+i)n

Keterangan :
FV : Nilai pada masa yang akan datang
Po : Nilai pada saat ini
i : Tingkat suku bunga
n : Jangka waktu


CONTOH:

Sebuah perusahaan memperoleh pinjaman modal dari suatu bank sebesar Rp 5,000,000 untuk mebeli peralatan produksi dengan jangka waktu 5 tahun bunga yang dikenakan sebesar 18 % per tahun berapa jumlah yang harus dibayar oleh perusahaan tsb pada akhir tahun ke 5?
FV = Po (1+r)n
FV = Rp 5,000,000 (1+0.18)5
FV = Rp 11,438,789
Jadi jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kepada bank sebesar Rp 11,438,789

Nilai Hari Ini (Present Value)


merupakan nilai uang sekarang yang akan diperoleh atau dibayar dimasa yang akan datang dengan tingakat suku bunga tertentu pada setiap periode.

RUMUS:
PV = Po (   1  )  
               (1+r)n 

Keterangan :
PV : Nilai sekarang
Po : NIlai di masa yang akan datang
r : Tingkat suku bunga
n : Jangka waktu.


CONTOH :

Tn B akan menerima uang sebesar Rp 40,000,000 pada 6 tahun mendatang. Berapa nilai uang yang akan diterima itu sekarang dengan tingkat bunga 20 % per tahun?

PV = Rp 40,000,000 x ( 1 )
(1+0.2)6
= Rp 13,396,000

Nilai uang Tn B sebesar Rp 40,000,000 yang akan diterima 6 tahun lagi pada tingkat bunga 20 % pada saat sekarang adalah sebesar Rp 13,396,000.

Minggu, 16 November 2014

Manajemen Aktiva Tetap dan Aktiva Tetap Tidak Berwujud serta Penyusutan dan Amortisasi

 Pengertian aktiva tetap (fixed assets/non current assets)


Aktiva tetap/tidak lancar adalah kekayaan perusahaan yang pemakaiannya dalam waktu lama (lebih dari satu periode akuntansi). Aktiva tersebut digunakan sendiri dalam kegiatan normal perusahaan serta mempunyai nilai material (relative besar nilainya).

Yang termasuk aktiva tetap antara lain tanah, gedung/bangunan, mesin-mesin, kendaraan, peralatan toko, peralatan kantor.

Definisi aktiva tetap menurut Financial Accounting Standard Board (FASB) tahun 1985 yaitu “asset adalah kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau dikuasai di masa yang akan datang oleh lembaga tertentu sebagai akibat transaksi atau kejadian yang lalu

Klasifikasi aktiva tetap secara umum terdiri atas:
Aktiva Tetap Berwujud (fixed asset)
Aktiva Tetap Tidak Berwujud (intangible asset)

Berikut penjelasan harga perolehan dari beberapa jenis aktiva tetap berwujud:
1. Tanah
Tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas atau operasional perusahaan akan dicatat pada rekening tanah. Tanah tersebut akan dicatat dalam rekening investasi jangka panjang apabila tanah tersebut tidak digunakan untuk usaha perusahaan. Beriky elemen harga perolehan tanah:
a. Harga Beli
b. Biaya Penelitian Tanah
c. Komisi Pembelian
d. Bea Balik Nama
e. Biaya Untuk Merobohkan Bangunan Lama
f. Iuran-Iuran Atau Pajak Tanah

2. Gedung dan Bangunan
Gedung atau bangunan yang diperoleh dengan cara dibeli, maka harga perolehannya harus dialokasikan ke dalam tanah dan gedung. Berikut biaya yang dikapitalisasi untuk memperoleh gedung tersebut:
a. Harga Beli
b. Komisi Pembelian
c. Biaya Perbaikan Sebelum Gedung Dimanfaatkan
d. Pajak-Pajak Pembeliam Yang Menjadi Tanggung Jawa Pembeli
e. Bea Balik Nama

3. Mesin Dan Alat-Alat
Harga perolehan dari mesin dan alat-alat diantaranya:
a. Harga Beli
b. Biaya Angkut
c. Pajak-Pajak Yang Menjadi Tanggungan Pembeli
d. Biaya Pemasangan
e. Asuransi Ketika Dalam Perjalanan
f. Biaya Saat Percobaan Mesin

Pengertian aktiva tetap tak berwujud (intangible fixed assets)


Aktiva tetap tak berwujud adalah semua aktiva yang tidak dapat disimpan dalam bentuk persediaan dan dipegang bentuknya tetapi dapat dirasakan. Aktiva tidak berwujud ini merupakan hak milik perusahaan dan kepemilikannya dilindungi ileh undang-undang. Contohnya hak cipta, hak paten, merk dagang, hak sewa atau kontrak, hak monopoli.

Hak istimewa yang dimiliki oleh perushaan dan memiliki nilai namun tidak memiliki bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tidak berwujud antara lain:
goodwill, yaitu nilai-nilai yang dimiliki perushaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan tertentu, seperti letak yang sangat strategis dan nama yang sudah sangat terkenal.
hak paten, hak yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk menemukan penemuan baru
hak cipta, hak yang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk memperbanyak/menjual barang-barang hasil karya/seni
merk dagang, hak yang diberikan kepada pemerintah kepada badan usaha untuk menggunakan nama, cap, atau lambing bagi usahanya
franchise, yaitu hak istimewa yang diperoleh perusahaan/perseorangan dari pihak lain untuk mengkormersilkan produk teknik atau formula tertentu.

Aktiva/sarana prasana sekolah (SPP)
Aktiva/sarana prasarana sekolah adalah asset yang dimiliki oleh suatu lemabaga sekolah dalam menunjang terjadinya proses pembelajaran siswa dan guru. Sekolah tidak bisa terlepas dari sarana dan prasarana sekolah. Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.

Penyusutan dan Amortisasi


Pengertian Penyusutan

Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi (yang berjangka waktu). Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan secara bertahap.

Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan yaitu:
Harta berwujud yang bukan berupa bangunan
Harta berwujud yang berupa bangunan

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
Kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Harta berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
Permanen : masa manfaat 20 tahun
Tidak permanen : bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Metode Perhitungan Penyusutan:
1. Berdasarkan kriteria waktu
1. Metode garis lurus
2. Metode pembebanan angka menurun
2. Metode jumlah angka tahun
3. Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
4. Berdasarkan kriteria penggunaan
Metode jam jasa
Metode jumlah unit produksi


Pengertian Amortisasi

Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tah berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi.
Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.

Harta tak berwujud digolongkan menjadi:
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat 20 tahun

Ketentuan mengenai amortisasi harta tak berwujud di atur dalam pasal 11 A UU PPh sebagai berikut:
Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di amortisasi sesuai tarif dalam Kelompok Harta Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tariff amortisasi Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain dibidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.

Metode satuan produksi diakukan dengan menerapkan persentasi amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.

Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.

Minggu, 09 November 2014

Manajemen Piutang

Konsep Piutang


Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit. Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.

Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan.

Piutang dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang usaha jangka pendek dapat dibagi atas dua yaitu:
  1. Piutang usaha/piutang terhadap langganan
  2. Piutang yang akan diterima.
Hal-hal yang termasuk dalam piutang yang akan diterima adalah:
  • Bunga yang masih harus diterima yang timbul dari aktiva yang dimiliki perusahaan, seperti wesel tagih dan bon.
  • Piutang sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan, seperti gedung, mobil dan alat-alat besar lainnya.
  • Pendapatan piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil investasi dalam perusahaan.
Penggolongan piutang dan umur piutang dapat digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
  1. Piutang lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus usaha normal.
  2. Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu 1 tahun.
  3. Piutang yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih).
  4. Piutang dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang tidak tertagih

Penerapan Manajemen Piutang dalam keuangan pendidikan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan sebagai mekanisme akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

dalam rangka keseragaman penatausahaan dan akuntansi Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan perlu disusun Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari POS Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
  1. Memberikan pedoman yang seragam bagi pejabat perbendaharaan dan petugas pelaporan keuangan pada Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam melaksanakan pencatatan dan penyajian Piutang PNBP yang wajar dalam laporan keuangan;
  2. Mendukung penyelenggaraan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang menghasilkan informasi piutang yang wajar;
  3. Memberikan informasi yang wajar dan tepat waktu mengenai piutang
Jenis-jenis piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
  1. Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa,dan Jasa. yaitu: a) Piutang dari Pendapatan Penjualan adalah piutang yang timbul karena adanya perpindahan hak penguasaan barang kepada pihak lain, sedangkan Kantor/Satker baru menerima sebagian pembayaran dan sisa pembayaran diangsur/dicicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati; b) Piutang dari Pendapatan Sewa, adalah piutang yang timbul karena kegiatan sewa hak guna usaha/guna pakai dimana penyewa tidak mempunyai hak untuk membeli objek yang di sewa dengan sistem pembayaran secara berkala; c)Piutang dari Pendapatan Jasa, adalah piutang yang timbul karena perikatan/perjanjian dengan menggunakan fasilitas Satuan Kerja yang bersangkutan dan pembayarannya dilakukan secara berkala.
  2. Piutang dari Pendapatan Pendidikan,adalah piutang yang timbul dari jasa pendidikan, antara lain: a) Piutang dari Pendapatan Sumbangan Pendidikan dan Sumbangan Pembangunan; b)Piutang dari Pendapatan Uang Ujian Masuk, dan Akhir Pendidikan; c) Piutang dari Pendapatan Uang Ujian untuk Menjalankan Praktik; d) Piutang dari Pendapatan Pendidikan Lainnya
  3. Piutang dari Pendapatan Lain-lain, antara lain: a) Piutang dari Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara (TP/TGR). b) Piutang dari Pendapatan Pengadaan Barang/Jasa ; c) Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji merupakan piutang yang berasal dari selisih kurang pertanggungjawaban pelaksanaan suatu kegiatan/aktivitas; d) Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah merupakan piutang yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan dalam kontrak terhadap pihak pemerintah

Contoh Piutang


Pada Tanggal 11 November 2013 PT. IKEA menjual barang kepada PT. RISE seharga 25.000.000 dengan termin 2/10, n/30, pada tanggal 15 November 2013 PT. RISE mengembalikan barang kepada PT.IKEA sebesar 1.000.000. Pada tanggal 20 November 2013 PT. IKEA menerima pemabayaran dari PT. RISE sebesar saldo tagihannya. buatlah jurnal!

Nov, 11.  Piutang Dagang                              25.000.000
Penjualan                                            25.000.0000
Nov, 15   Retur dan Potongan Penjualan          1.000.000
Piutang Dagang                                    1.000.000 
Nov, 20   Kas                                               23.520.000
               Potongan Tunai Piutang Dagang          480.000
Piutang Dagang                                   24.000.000

Pembiayaan PTK

Pengertian Gaji


(Mulyadi, 2001, 377) menyatakan Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan seperti manajer. Penggajian dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan.

Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.

Pengertian Upah


Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Tingkatan Upah
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan. Upah yang diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:
1. Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan.
2. Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap seperti gaji bulanan.
3. Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan dari pihak penyewa.
4. Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.

Upah Minimum Regional


Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Pengertian Tunjangan Karyawan (Kesejahteraan Karyawan)


Menurut Marihot Tua Effendi : merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang pemberianya tidak berdasarkan kinerja pegawai,akan tetapi berdasarkan keanggotannya sebagai bagian dari organisasi,serta pegawai yang memiliki banyak kebutuhan agar dapat menjalankan kehidupanya secra normal dan agar dapat bekerja dengan baik.

Dale Yoder dalam buku yang ditulis Drs. H. Malayu S. P. Hasibuan : Benefits may be regarded as the more tangible financial contributions to employees. Special payment to those who are ill, contribution to employees savings, distribution of stock, insurance, hospitalization, and private pensions for example. (Kesejahteraan dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayaran kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit, dan pensiun)

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tunjangan karyawan adalah program untuk peningkatan kesejahteraan karyawan (material dan non material) tidak langsung sebagai bentuk balas jasa dalam bentuk selain upah/gaji, seperti pembayaran kepada mereka yang sakit, uang tabungan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan di rumah sakit,dan pensiun.

Jenis-jenis Tunjangan


Contoh jenis tunjangan tetap :
· Tunjangan Keluarga
· Tunjangan Jabatan
· Tunjangan Makan (untuk sebagian perusahaan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran)
· Tunjangan lain-lain

Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang diatur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dikatikan dengan kehadiran atau prestasi kerja.

Contoh jenis tunjangan tidak tetap:
· Tunjangan Transport
· Tunjangan Kehadiran
· Tunjangan Shift
· Tunjangan Perumahan
· Tunjangan Kesehatan